PENYEDIA JASA
PENGGUNA JASA
Ada
beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Ø Pengguna
Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa
angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9
UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
Ø Pengguna
Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa
angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor
14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Ø Pengguna
Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau
pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1
Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
Ø Pengguna
Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa
angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka
12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Ø Pengguna
Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa
Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Ø Pengguna
Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka
12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang).
Dalam
PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51
tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi”
juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP
ini dijelaskan bahwa :
Pengguna
Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang
memerlukan layanan jasa konstruksi.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar